Site icon Tuhya

#tabungan emas pegadaian

Tabungan Emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi emas.

KEUNGGULAN

    1. Pegadaian Tabungan Emas tersedia di Kantor Cabang di seluruh Indonesia (sementara hanya tersedia di Kantor Cabang Piloting).
    2. Pembelian emas dengan harga terjangkau (mulai dari berat 0,01 gram).
    3. Layanan petugas yang profesional.
    4. Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset.
    5. Mudah dan cepat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan dana Anda.
    6. Top up saldo Tabungan Emas dapat dilakukan secara online melalui chanel perbankan

PROSEDUR TABUNGAN EMAS

  1. Membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian hanya dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/ SIM/ Passpor) yang masih berlaku.
  2. Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-.
  3. Proses pembelian emas dapat dilakukan dengan kelipatan 0.01 gram dengan atau sebesar Rp. 5.940,- untuk tanggal hari ini (01-01-2018). Misalnya jika ingin membeli 1 gram, maka harganya adalah Rp. 594.000,- .
  4. Apabila membutuhkan dana tunai, saldo titipan emas Anda dapat dijual kembali (buyback) ke Pegadaian dengan minimal penjualan 1 gram dan Anda dapat menerima uang tunai sebesar Rp. 566.000,- untuk tanggal 01-01-2018.
  5. Uang pembelian dikonversi menjadi emas sampai dengan 4 digit di belakang koma. Atas selisihnya dikelola sebagai Dana Kepedulian Sosial atau Dana Kebajikan Umat.
  6. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
  7. Minimal saldo rekening adalah 0.1 gram
  8. Transaksi penjualan emas kepada Pegadaian dan pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Exit mobile version