Tabungan Emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas titipan dengan harga yang terjangkau. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinvestasi emas.
KEUNGGULAN
-
- Pegadaian Tabungan Emas tersedia di Kantor Cabang di seluruh Indonesia (sementara hanya tersedia di Kantor Cabang Piloting).
- Pembelian emas dengan harga terjangkau (mulai dari berat 0,01 gram).
- Layanan petugas yang profesional.
- Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset.
- Mudah dan cepat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan dana Anda.
- Top up saldo Tabungan Emas dapat dilakukan secara online melalui chanel perbankan
PROSEDUR TABUNGAN EMAS
- Membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian hanya dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/ SIM/ Passpor) yang masih berlaku.
- Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-.
- Proses pembelian emas dapat dilakukan dengan kelipatan 0.01 gram dengan atau sebesar Rp. 5.940,- untuk tanggal hari ini (01-01-2018). Misalnya jika ingin membeli 1 gram, maka harganya adalah Rp. 594.000,- .
- Apabila membutuhkan dana tunai, saldo titipan emas Anda dapat dijual kembali (buyback) ke Pegadaian dengan minimal penjualan 1 gram dan Anda dapat menerima uang tunai sebesar Rp. 566.000,- untuk tanggal 01-01-2018.
- Uang pembelian dikonversi menjadi emas sampai dengan 4 digit di belakang koma. Atas selisihnya dikelola sebagai Dana Kepedulian Sosial atau Dana Kebajikan Umat.
- Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih.
- Minimal saldo rekening adalah 0.1 gram
- Transaksi penjualan emas kepada Pegadaian dan pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.