Orang china tidak rela bila harus melepaskan pendapatan syurga nya di Indonesia dengan keluarnya revisi Permendag No.50/2020, yang membatasi minimum harga produk yang bisa diimpor langsung (cross border) di e-commerce sebesar US$100 atau sekitar Rp1,5 juta per unit.
Walaupun pertanggal ini ketika tulisan ini dibuat, revisi undang-undang tersebut belum disahkan karena adanya protes dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE).
Saat ini, banyak warga negara china berjualan langsung di e-commerce Indonesia dan umumnya mereka tinggal di sekitar daerah Tangerang karena dekat dengan bandara internasional Indonesia.
Mereka bersaing langsung face to face dengan UKM Indonesia di lapak e-commerce seperti shopee.
Mudah mengenali mereka dengan cara mengirim chat langsung di aplikasi dan mereka akan menjawab dalam bahasa inggris. Atau mengenali mereka dari nama-nama tokonya yang berbau e-commerce china.
Umumnya mereka menjual produk khusus dari negara china dimana produknya sarat teknologi baik dari cara proses pembuatannya atau dari hasil produknya. Dan harganya lebih rendah dari harga jual pasar umum di Indonesia.
Bagaimana mereka bisa menjual langsung di Indonesia? mungkin mereka datang sebagai turis kunjungan, karena bila mereka menjual secara legal harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan penjual warga asing di Indonesia.
Mungkin saja, mereka menggunakan jasa tangan orang Indonesia yang diberi harga atau perlakuan khusus seperti harga diskon dan long terms pembayaran.
Bagi kalian sebagai penjual, ini adalah satu kesempatan usaha yang hilang. Tetapi bagi konsumen, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan harga murah.
Bila kalian memiliki pengalaman tentang ini, dapat berkomentar di kolom bawah berikut ini.