Lompat ke konten

Kultum Bulan Rajab: Bulan Rajab Bulan Haram dengan Segala Peristiwanya

Bulan Rajab Bulan Haram dengan Segala Peristiwanya

Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta, yang telah menyempurnakan nikmat dan agama, yang telah meridai Islam sebagai agama kita. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada imam orang-orang bertakwa. Muhammad bin Abdullah, sholawat atas beliau diiringi salam hingga hari pembalasan.

Bulan Rajab adalah bulan yang telah dimuliakan oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةَ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَرَجَبَ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Sesungguhnya zaman itu telah menjadi bundar sebagaimana pada hari Allah semua lapisan langit dan bumi, setahun adalah dua belas bulan, di empat yang haram. Tiga berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab adalah mudhar yang berada di antara Jumada dan Syaban.”

Dia adalah bulan haram di sisi Allah SWT dan di sisi Rasulullah SAW serta menurut kaum muslimin. Namun, di dalam bulan ini banyak terjadi berbagai keajaiban yang tidak pernah terjadi di bulan lainnya. Semua itu tiada lain karena sedikitnya ilmu dan menyebarnya kebodohan serta semangat mengikuti hawa nafsu yang membutakan dan memekakkan telinga.

Di antara sembelihan adalah sembelihan yang dilakukan penyembelihannya pada bulan Rajab. Rasulullah SAW bersabda,

لا فَرْعَ وَلَا عَتِيْرَةَ

Artinya: “Tidak ada far’a (unta yang lahir pertama kali disembelih untu tuhan mereka) dan tidak ada atirah (kambing yang disembelih di bulan Rajab).”

Al-Atirah adalah bahwa manusia di zaman jahiliah menyembelih binatang di bulan Rajab sebagai tanda taqarrub kepada Tuhan mereka (patung). Maka dalam sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam: وَلاَ عَشِيْرَة (…dan tidak ada atirah). Ini adalah karena suatu tradisi dan lebih dekat hukum haram. Dengan dasar ini maka tidak boleh melakukan penyembelihan di bulan Rajab karena hal itu bertujuan untuk taqarrub kepada tuhan mereka.

Puasa di bulan Rajab adalah bid’ah dan bukan petunjuk untuk kaum muslimin. Dari Kharsyah bin Al-Hurr berkata, “Aku pernah melihat Umar bin Al-Khaththab memukuli tangan orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab sehingga mereka meletakkan tangannya pada makanan, dan ia berkata,

كُلُوْا فَإِنَّمَا كَانَتْ هُوَ كَانَتْ تُعَلِّمُهُ الْجَاهِلِيَّةُ

Artinya: “Makanlah oleh kalian karena dia adalah bulan yang diagungkan oleh orang-orang jahiliah.”

Kemudian masuklah Abu Bakar kepada keluarganya. Mereka memiliki keranjang-keranjang baru dan kendi-kendi. Sehingga ia berkata, “Apa semua ini?” Maka mereka menjawab, “Ini bulan Rajab, maka kami berpuasa.”

Ia berkata, “Apakah kalian menjadikan bulan Rajab menjadi bulan Ramadan?” Maka dia miringkan semua kerangjang dan dia pecahkan semua kendi. Maka tidak boleh mengkhususkan bulan Rajab untuk menunaikan ibadah puasa, karena yang demikian itu bertentangan dengan petunjuk penghulu para rasul, yaitu Muhammad SAW.

Pengkhususan bulan Rajab untuk melakukan ibadah umrah dengan pandangan bahwa yang demikian itu memiliki keutamaan atas umrah pada bulan yang lain. Dalam hal ini tidak ada hadits yang datang dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sama sekali. Ada dari Nabi SAW sebaliknya adalah keutamaan melakukan ibadah umrah di bulan Ramadan. Beliau SAW bersabda kepada seorang wanita Anshar,

إِذَا كَانَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي فَإِنَّ عُمْرَةً فِيْهِ تَعْدِلُ حِجَّةً

Artinya” “Jika tiba bulan Ramadan maka ibadah umrah, karena umrah di dalamnya sama dengan ibadah haji.”

Rasulullah SAW tidak pernah melakukan ibadah umrah di bulan Rajab. Yang baku yang datang dari beliau SAW bahwa beliau melakukan empat kali ibadah umrah semuanya dilakukan pada bulan Dzullqa’dah sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Anas dan lainnya.

Ibadah umrah yang dilakukan oleh sebagian salaf dari kalangan para sahabat dan para tabi’in pada bulan Rajab, bukan karena keutamaan menunaikan umrah pada bulan itu. Akan tetapi, karena mereka ingin datang untuk ibadah haji dalam satu keberangkatan dan ibadah umrah dalam keberangkatan yang lain di luar bulan haji. Pengkhususan ibadah dan menetapkannya di dalam satu waktu atau tempat harus berdasarkan dalil yang jelas dan gamblang yang tidak ada kejelasan di dalamnya.

Di antara perkara baru di bulan Rajab apa yang dinamakan dengan salat raghaib. Yang dilakukan oleh sebagian orang pada malam Jumat pertama di bulan Rajab. Antara salat Maghrib dan salat Isya. Salat tersebut diawali dengan puasa Kamis.

Telah muncul berkenaan dengan cara-caranya sebuah hadits maudhu’ (palsu) yang tidak sah disandarkan kepada Nabi SAW. Itu adalah salat yang tidak baku dari Nabi SAW baik dari sabda atau dari perbuatan atau dari ketetapan beliau. Juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat RA.

Juga tidak dijadikan anjuran oleh satu pun para imam agama, seperti Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits dan selain mereka. Hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan hal ini adalah dusta menurut kesepakatan para tokoh dalam pengetahuan tentang hadits.

Di antara perkara-perkara baru di bulan Rajab adalah perkumpulan pada malam Isra dan Mi’raj. Dimana sebagian kaum muslimin dengan sengaja mengadakan perkumpulan pada malam 27 pada bulan Rajab.

Sehingga semua orang berkumpul di masjid, lampu-lampu dinyalakan, dikisahkan cerita Isra dan Mi’raj yang telah terlupakan, dibacakan syair-syair, dibeber permadani-permadani, dan dihadirkan berbagai macam makanan, dan seterusnya. Tidak ada ketentuan baku yang menetapkan bahwa malam Isra Mi’raj pada malam ke-27 di bulan Rajab.

Jika baku, maka tetap tidak boleh mengadakan perkumpulan pada waktu seperti itu hingga muncul dari orang yang makshum (rasul) nash yang memperbolehkannya, maka bagaimana semua ini menjadi baku?

Malam Isra sekalipun agung bagi Nabi kita, Muhammad SAW maka malam Al-Qadar lebih agung bagi kaum muslimin. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

“Malam Isra’ lebih utama bagi Nabi SAW dan lailatul qadri lebih utama bagi umat. Apa yang menjadi hak khusus bagi NabiSAW dengan kejadian Mi’raj di malam itu lebih sempurna daripada apa yang menjadi hak beliau pada malam-malam Al-Qadar. Bagian yang menjadi hak umat pada lailatul qadri lebih sempurna daripada bagian yang menjadi hak mereka pada malam Mi’raj.

Sekalipun pada malam itu bagi mereka bagian yang sangat agung. Akan tetapi keutamaan, kemuliaan dan derajat yang tinggi di malam itu diperoleh orang yang diisrakan pada malam itu, Nabi SAW.” Dengan demikian, tidak disyariatkan diadakan kumpul-kumpul pada malam Isra dan Mi’raj, melakukan kegiatan itu adalah suatu perkara baru dalam agama.

Wallahu a’lam. Semoga sholawat, salam dan berkah senantiasa dicurahkan kepada nabi kita, Muhammad, kepada segenap keluarga dan para sahabatnya dengan diiringi salam. Dan segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta

Selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/dakwah/d-7146762/3-contoh-kumpulan-kultum-singkat-bulan-rajab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.