Site icon Tuhya

Ayat-Ayat Muhkam dan Mutasyabihat

Al-Qaradhawi mengklasifikasikan ayat menjadi tiga macam, yaitu

  1. muhkam secara mutlak;
  2. mutasyabihat secara mutlak;
  3. muhkam dalam satu segi dan mutasyabihat dari segi yang lain.

Adapun mutasyabihat menurut al-Raghib diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

  1. Mutasyabihat dari segi lafal. Ia dibagi menjadi dua yaitu,
    1. lafal yang merujuk pada lafal yang jauh atau isytarak dan
    2. lafal yang merujuk pada jumlah kalam murakab (majemuk).
      1. Kesamaran dalam lafal mufrad. Lafaz mufrad yang artinya tidak jelas, baik disebabkan oleh lafalnya yang gharib (asing) maupun musytarak (bermakna ganda). Termasuk harf al-muqattha’ah di awal surah. Contoh dalam Q.S Abasa: 31 وَفَٰكِهَةٗ وَأَبّٗا (dan buah-buahan serta rerumputan) lafaz ابا  jarang dijumpai dalam Al-Quran (gharib). Makna lafal tersebut dijelaskan oleh ayat berikutnya: مَّتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِأَنۡعَٰمِكُمۡ (untuk kesenangan kalian dan binatang ternak kalian) seperti bayam, kangkung, dan sebagainya yang disenangi manusia dan binatang ternak.
      2. Kesamaran dalam lafaz murakkab. Disebabkan karena terlalu ringkas, panjang atau luas dan susunannya yang tidak runtut. Sehingga sulit untuk dipahami maksudnya. Contoh yang susunannya tidak runtut: Q.S. Al-Kahfi ayat 1-2,Kata (عوجا) ‘iwajan/bengkok menyifati sesuatu yang immaterial. Thabathaba’i berpendapat bahwa bila huruf (ع) ‘ain pada kata itu di-fathah-kan sehingga berbunyi (عوج) ‘awaj, maka maknanya adalah sesuatu yang bengkoknya terlihat dengan mudah, dan bila di-kasroh-kan seperti bunyi ayat ini (عوج) ‘iwaj, maka ia adalah kebengkokan yang sulit terlihat dan memerlukan pemikiran yang dalam untuk mengetahuinya.
  2. Mutasyabihat dari segi makna. Mutasyabih ini terkait dengan sifat-sifat Allah, sifat-sifat hari kiamat dan berbagai sifat yang tidak tergambarkan oleh indera kita.
  3. Mutasyabihat dari segi lafal dan makna. Kategori ini dapat dibagi menjadi lima yaitu: pertama, segi kamiyah seperti umum dan khusus. Kedua, dari segi kaifiyah seperti wajib dan sunah. Ketiga, dari segi zaman seperti nasikh dan mansukh. Keempat dari segi makan seperti perkara yang berhubungan dengan ibadah jahiliyah dan yang telah ada di Arab. Kelima, dari segi syarat yaitu sesuatu yang menjadikan perbuatan itu baik atau cacat.

sumber: tafsiralquran.id

Exit mobile version