Islam mengatur perkara utang-piutang ini dengan rinci, baik itu melalui nas Al-Quran maupun hadis. Berikut ini cuplikan ayat Al-Quran tentang utang-piutang, kewajiban transaksi, serta dosa tak melunasinya.
Secara definitif, utang-piutang adalah menyerahkan harta atau suatu benda kepada seseorang yang harus dikembalikan di masa mendatang. Ketika harta-benda itu dikembalikan, kondisinya harus dalam keadaan tetap dan tidak berubah.
Sebagai misal, seseorang berutang sejumlah Rp100.000, maka di masa mendatang atau jangka waktu yang disepakati, uang tersebut harus dikembalikan dengan jumlah yang sama.
Seseorang yang berutang biasanya sedang terdesak atau membutuhkan. Karena itu, memberikan utang atau menyedekahkannya dinilai sebagai perbuatan baik karena menolong orang yang membutuhkan.
Di sisi lain, utang sendiri termasuk tanggung jawab yang besar. Orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut, sekecil apa pun nilainya. Utang yang tak dilunasi akan tercatat sebagai dosa dan menjadi penghalang masuk surga.
Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa ruhnya berpisah dari jasad sedangkan ia terbebas dari tiga perkara ini, ia pasti akan masuk surga. Ketiga hal tersebut adalah terbebas dari sombong, khianat, dan utang,” (H.R. Ibnu Majah).
Rukun Utang-Piutang dan Pinjaman Harta
Terdapat tiga rukun dalam melaksanakan utang-piutang yang harus diperhatikan. Ketiga rukun itu adalah sebagai berikut.
- Ada yang berutang dan yang mengutangi.
- Ada harta atau benda yang akan diutangi.
- Melafalkan akad utang.
Lafal akad utang tak harus diucapkan. Seseorang cukup berniat bahwa ia akan berutang sejumlah uang dan yang berpiutang akan meminjami sesuai yang diminta.
Jika ingin dilafalkan, contoh ucapan atau kalimat kesepakatan saat berutang adalah sebagai berikut: “Saya utangi uang sejumlah sekian kepada Anda.”
Kemudian, yang berutang menjawab “Ya, saya berutang uang sejumlah sekian selama beberapa hari [disebutkan berapa lama], atau jika sudah ada uang untuk mengembalikan akan saya lunasi.”
Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 280, terdapat anjuran untuk memberikan kelonggaran waktu kepada orang yang berutang jika tak memiliki harta untuk melunasinya.
Mengikhlaskan utang apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu dinilai sebagai kebaikan dan sedekah.
Ayat Al-Quran tentang Utang-Piutang Ayat Al-Quran yang dibahas di sini adalah surah Al-Baqarah ayat 280-283 tentang utang-piutang, mulai dari anjuran mencatat, pemberian jaminan, hingga keutamaan mengikhlaskan utang.
Berikut ini bacaan surah Al-Baqarah ayat 280-283 dalam bahasa Arab, Latin, terjemahannya, serta tafsir singkat mengenai empat ayat tersebut.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Bacaan latinnya: “Wa ing kāna żụ ‘usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn” Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,” (QS. Al Baqarah [2]: 280).
وَٱتَّقُوا۟ يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Bacaan latinnya: “Wattaqụ yauman turja’ụna fīhi ilallāh, ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamụn” Artinya: “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan),”
(QS. Al Baqarah [2]: 280).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
Bacaan latinnya: “Yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh, walyaktub bainakum kātibum bil-‘adli wa lā ya`ba kātibun ay yaktuba kamā ‘allamahullāhu falyaktub, walyumlilillażī ‘alaihil-ḥaqqu walyattaqillāha rabbahụ wa lā yabkhas min-hu syai`ā, fa ing kānallażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī’u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-‘adl, wastasy-hidụ syahīdaini mir rijālikum, fa il lam yakụnā rajulaini fa rajuluw wamra`atāni mim man tarḍauna minasy-syuhadā`i an taḍilla iḥdāhumā fa tużakkira iḥdāhumal-ukhrā, wa lā ya`basy-syuhadā`u iżā mā du’ụ, wa lā tas`amū an taktubụhu ṣagīran au kabīran ilā ajalih, żālikum aqsaṭu ‘indallāhi wa aqwamu lisy-syahādati wa adnā allā tartābū illā an takụna tijāratan ḥāḍiratan tudīrụnahā bainakum fa laisa ‘alaikum junāḥun allā taktubụhā, wa asy-hidū iżā tabāya’tum wa lā yuḍārra kātibuw wa lā syahīd, wa in taf’alụ fa innahụ fusụqum bikum, wattaqullāh, wa yu’allimukumullāh, wallāhu bikulli syai`in ‘alīm”
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (berutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,”
(QS. Al-Baqarah [2]: 282).
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Bacaan latinnya: “Wa ing kuntum ‘alā safariw wa lam tajidụ kātiban fa rihānum maqbụḍah, fa in amina ba’ḍukum ba’ḍan falyu`addillażi`tumina amānatahụ walyattaqillāha rabbah, wa lā taktumusy-syahādah, wa may yaktum-hā fa innahū āṡimung qalbuh, wallāhu bimā ta’malụna ‘alīm”
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,”
(QS. Al Baqarah [2]: 283).
Orang yang berutang lazimnya dalam kondisi sulit. Dengan demikian, pemberi utang dilarang meminta tambahan pembayaran atau bunga dalam pelunasan utang. Bunga utang tergolong dalam kategori riba. Hal itu tergambar dalam sabda Rasulullah SAW: “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat atau semacamnya termasuk dari beberapa macam ribā,” (H.R. Baihaqi).
Akan tetapi, jika orang yang berutang memberi tambahan sebagai rasa terima kasih karena sudah ditolong, hal itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang yang berutang Rp100.000, kemudian ia mengembalikannya sebanyak Rp110.000 tidak tergolong riba.
Tambahan pemberian ini harus dengan syarat sukarela dan bukan dalam bentuk paksaan. Dalil bolehnya memberi dengan ikhlas saat pengembalian utang tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah ketika membayar utang [dengan tepat waktu].” Abu Hurairah kemudian berkata: ”Rasulullah SAW telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu”.
Rasulullah bersabda: ‘Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik’,”(H.R. Ahmad dan Tirmidzi).
Sementara itu, orang yang memberi utang dianjurkan untuk menyedekahkan utangnya, baik itu sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tergambar dalam Al-Baqarah ayat 280. Pemberian itu dinilai sebagai sedekah yang berpahala besar di sisi Allah SWT.
Pada ayat 282, Allah SWT memerintahkan orang yang bertransaksi utang-piutang untuk melakukan pencatatan agar tidak lupa. Manfaat pencatatan utang lainnya adalah untuk mengklaim apabila salah satu pihak mangkir dari utang tersebut. Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, transaksi utang juga sebaiknya mendatangkan dua saksi laki-laki. Jika tidak ada, saksinya dapat berupa satu laki-laki dan dua perempuan untuk bersaksi atas proses utang-piutang tersebut.
Kemudian, ayat 283 menjelaskan jika utang itu tak ditulis, hendaknya ada barang jaminan yang diberikan kepada orang yang berpiutang. Apabila dalam waktu tertentu utang itu tak dikembalikan, barang jaminan menjadi hak milik orang berpiutang. Dilansir laman Dompet Dhuafa, utang adalah perkara berat tanggung-jawabnya dalam Islam. Saking beratnya, seseorang yang meninggal masih memiliki utang, keluarganya harus melunasi utang tersebut untuk meringankan hisabnya di akhirat.
Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya [di hari kiamat nanti] karena di sana [di akhirat] tidak ada lagi dinar dan dirham,” (H.R. Ibnu Majah).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya,” (H.R. Tirmidzi).
Sementara itu, orang yang sejak awal berutang berniat untuk tidak melunasinya, maka ia dikategorikan sebagai pencuri karena mengambil harta yang bukan haknya.
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah [pada Hari Kiamat] dalam status sebagai pencuri,” (H.R. Ibnu Majah).
sumber artikel: tirto.id